Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Sleman, 15 Oktober 2024 – Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Sleman terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan pelanggaran dari Panwaslu Kecamatan Godean.

Dugaan pelanggaran ini terjadi dalam kegiatan relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 di RM Kopi Lampung pada 7 Oktober 2024.

“Kami telah mengirimkan surat panggilan klarifikasi sejak Senin lalu, dan proses klarifikasi berlangsung hari ini di Kantor Bawaslu Sleman,” jelas Arjuna.

Bawaslu Sleman segera mengambil alih kasus tersebut dan sedang memeriksa bukti-bukti pelanggaran netralitas ASN serta pejabat lurah.

Pemeriksaan Delapan Saksi Bawaslu Sleman

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Sleman, Raden Yuwan Sikra, menyatakan bahwa delapan orang, termasuk Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur, telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Beberapa saksi hadir dengan didampingi kuasa hukum.

“Hasil klarifikasi ini akan kami kaji lebih lanjut untuk memutuskan apakah dugaan pelanggaran ini memenuhi syarat alat bukti sebelum dilanjutkan kepada pihak terkait,” ujar Yuwan.

Potensi Pelanggaran Pidana

Sentra Gakkumdu juga telah membahas potensi pelanggaran pidana terkait kasus Pilkada 2024 ini. Meskipun ditemukan adanya indikasi pelanggaran, unsur-unsur pidananya belum terpenuhi.****

hariane