Wisatawan Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gondomanan, Pelaku Mengaku Kecanduan Film Biru

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Kini, korban pelecehan seksual di Gondomanan sedang ditangani Unit PPA Polresta Yogyakarta untuk memulihkan kondisi psikisnya di mana kondisi terkini sudah membaik usai ditangani.****

Dyah Ayu